Translate

Pola pengembangan minat baca dan kebiasaan membaca


Mengembangkan minat dan kebiasaan membaca cakupan yang amat luas karena menyangkut masalah-masalah mulai dari keluarga sampai ke masyarakat. Di samping itu peran pemerintah mulai dari tingkat pemerintahan pusat hingga pemerintahan tingkat terendah di daerah sangat besar, masing- masing tingkat pemerintah berperan sesuai tugas dan fungsinya serta kewenangannya. Pemerintah Pusat misalnya harus menentukan kebijakan dan dan strategi termasuk penyediaan anggaran yang mencukupi, sedangkan Pemerintah Tingkat provinsi menetapkan kebijakan dan stategi sesuai dengan kewenangannya termasuk penyediaan angggaran operasionalnya yang mencukupi guna melancarkan program pengembangan minat baca. Demikian seterusnya dari tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga hingga terakhir pada keluarga. Pola pengembangan minat dan kebiasaan membaca semuanya dimulai dari lingkungan keluarga. Karena itu dalam lingkungan keluarga seharusnya ada perpustakaan keluarga atau taman baca keluarga ataupun ruang baca keluarga. Seterusnya dalam lingkungan masyarakat ada Rukun Tetangga ataupun Rukun Kampung yang merupakan kawasan hunian. Pada kawasan hunian ini perlu dibentuk taman taman bacaan yang dibina dan dikembangkan sendiri oleh warga masyarakat. Kehadiran perpustakaan merupakan tuntutan mutlak bagi tiap masyarakat agar warganya lebih cerdas dan kaya informasi, terdidik dan mempunyai wawasan luas. Pada tingkat pemerintah yang terbawah diharapkan menjadi koordinator pengembangan dan pembinaan taman taman bacaan yang ada di wilayahnya. Perpustakaan Desa juga berperan sebagai penyalur bahan bacaan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Perpustakaan Umum Tingkat Kecamatan. Di samping itu katena Perpustakaan Desa/Keluarahan barada pada pemerintahan tingkat terbawah, maka merekapun amat besar perannya dalam mengembangkan minat dan membina kebiasaan membaca masyarakat. Selanjutnya pada pemerintahan yang lebih tinggi adalah pemerintah tingkat kecamatan. Pemerintah tingkat kecamatan berada pada posisi penghubung antara pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Dengan demikian pemerintah pada tingkat kecamatan perlu mendirikan Pepustakaan umum Kecamatan yang koleksinya di samping jumlahnya besar juga lebih bervariasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada dalam wilayah Ibukota Kecamatan. Seandainya di Ibukota Kecamatan yang terdiri dari beberapa Desa/Kelurahan telah terdapat Perpustakaan Umum Yang dapat menampung kebutuhan informasi bagi warganya maka tidak diperlukan lagi perpustakaan-perpustakaan desa/kelurahan akan tetapi cukup dengan pembentukan taman taman bacaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Ibukota kecamatan. Di samping kedua fungsi yang telah diuraikan di muka, fungsi Perpustakaan Umum Kecamatan adalah berperan mengadakan pembinaan terhadap Perpustakaan-perpustakaan Desa/Kelurahan atau tamantaman bacaan termasuk pembinaan minat dan kebiasaan membaca bagi seluruh warga dalam wilayah kecamatan bersangkutan.Tingkat pemerintahan lebih tinggi ialah Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, posisi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sangat strategis karena ditunjang oleh Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 7 (1) Undang undang tersebut
menyatakan “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain”. Dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang Undang nomor 22 inilah diharapkan Pemerintah daerah memprioritaskan pembentukan perpustakaan dan taman bacaan di seluruh tingkat pemerintahan


©08310936

Artikel Terkait yang menambah Ilmu Pengetahuan (IPTEK)

Widget by [©08310936]

Tidak ada komentar:

Komentar, Kritik dan Saran kami tunggu

Buku Tamu

About Me